• Bidang Budidaya Ternak mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi kegiatan penyelenggaraan bidang perbibitan ternak, budidaya ternak, pakan ternak, serta penyebaran pengembangan ternak di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  • Dalam melaksanakan tugas Bidang Budidaya Ternak  mempunyai fungsi :
    1. pengkoordinasian kegiatan perbibitan dan budidaya ternak di wilayah Kabupaten Brebes;
    2. pengkoordinasian kegiatan pakan ternak, penyebaran dan pengembangan ternak di wilayah Kabupaten Brebes;
    3. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.