Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang sarana prasarana dan usaha peternakan, bidang budidaya ternak, serta bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sarana prasarana dan usaha peternakan, bidang budidaya ternak, serta bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana prasarana dan usaha peternakan, bidang budidaya ternak, serta bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang sarana prasarana dan usaha peternakan, bidang budidaya ternak, serta bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang sarana prasarana dan usaha peternakan, bidang budidaya ternak, serta bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Dasar:
Peraturan Bupati Brebes No. 18 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan