Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.