Brebes – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes menyelenggarakan Launching Elektronifikasi Daerah Pemerintah Daerah (ETPD) Rumah Potong Hewan bertempah dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes dengan PT. Bank Pembangungan Daerah Jawa Tengah Cabang Brebes bertempat di RPH Jatibarang, Rabu, 21/6.

Acara didahului dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes dengan Pimpinan Cabang Bank Jateng Cabang Brebes tentang pelaksanaan E-Retribusi RPH Kabupaten Brebes. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut disaksikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal dan Pj. Bupati Brebes.

E-Retibusi merupakan pelaksanaan program Preseiden Joko Widodo dalam bidang digitalisasi pemerintahan yang dituangkan  melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pj Bupati Brebes Bapak Urip Sihabudin, S.H., M.H dalam sambutan dan arahan menyampaikan bahwa program digitalisasi pemerintahan sudah dan akan terus dikembangkan di Kabupaten Brebes pada seluruh bidang pelayanan maupun  pendapatan termasuk retribusi di rumah potong hewan Kabupaten Brebes. Pelaksanaan E-Retribusi  di RPH sejalan  dengan dengan program Presiden Jokowi dan diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah .

“Elektronifikasi pembayaran menjadi bagian penting dari Amanat Bapak Presiden, Pak Presiden menyebutnya Digitalisasi dari semua proses, pelayanan serta pembayarannya” Ujar PJ Bupati Brebes.

Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes dalam laporannya menyampaikan bahwa E-Retribusi RPH Kabupaten Brebes sudah di soft launching pada tangga 14 juni 2023 di 3 RPH, yaitu RPH brebes, RPH Jatibarang dan RPH Ketanggungan. pada tahap selanjutnya akan dilaksanakan E-Retribusi di RPH Banjarharjo dan RPH Bumiayu sehingga seluruh RPH  di Kabupaten Brebes menerapkan E-Retribusi sehingga dapat memimalkan penggunaan uang cash sehingga dapat berpotensi meningkatkan pendapatan dari RPH.

“Dengan adanya Elektronifikasi Daerah Pemerintah Daerah (ETPD) ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi kita meningkat” jelas Kadin DPKH.

Dalam pelaksanaan launching E-Retribusi RPH juga dilakukan demonstrasi pelaksanaan pembayaran retribusi pemotongan 1 ternak domba sebesar Rp. 9.500 yang pembayaran retribusasinya dilakukan secara cashless dengan menggunakan aplikasi BIMA Jateng pada hp andorid peengguna layanan RPH yang discan dengan alat  m force yang dioperasikan oleh pengelola RPH . (21/06/23-Penulis : Ariefka Liliana, S.E)