Brebes – Pelaksanaan Idul Adha tahun ini dilaksanakan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun begitu, masyarakat tetap melaksanakan ibadah kurban tahun ini. Menghadapi hal tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 2022 IPB University Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes bekerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes melakukan penyuluhan prosedur pemotongan hewan kurban pada situasi wabah PMK di aula kantor Desa Randusanga Kulon, Jumat (08/07/2022).

Kepala desa Randusanga Kulon, H. Afan Setiono, S.E. mendukung penuh kegiatan penyuluhan ini. “Kegiatan ini adalah salah satu bentuk upaya meminimalisir wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang telah menyerang beberapa desa di Kabupaten Brebes. Pengurus masjid dan mushola, serta panitia kurban desa Randusanga Kulon nantinya dapat mengetahui kriteria hewan kurban yang sehat maupun yang terkena PMK,” jelas H. Afan Setiono, S.E. dalam sambutannya. Kepala desa Randusanga Kulon juga siap membantu jika nantinya diperlukan penyemprotan disinfektan di wilayah pemotongan hewan kurban.

Hal utama yang perlu diketahui adalah ciri hewan kurban yang sah dan tidak sah untuk dikurbankan pada masa wabah PMK. Menurut Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, hewan ternak bergejala PMK yang berat tidak sah untuk dikurbankan. Gejalanya adalah kuku terlepas sampai membuat hewan pincang dan hilangnya nafsu makan hingga membuat hewan kurus. Namun jika hewan ternak tersebut telah sembuh pada Hari Idul Adha dan Hari Tasyrik (10-12 Dzulhijjah), hewan tersebut sah untuk dikurbankan. Ciri lain hewan terkena PMK yang sah untuk dikurbankan adalah yang bergejala ringan, seperti lepuh ringan, tidak lesu, dan nafsu makan normal.

“Transmisi PMK dapat juga melalui lalat (inang perantara) yang membawa virus dari hewan satu ke hewan yang lain. Air minum hewan ternak tidak boleh dijadikan satu wadah yang sama karena dapat menularkan virus melalui air liur.” ujar Bayu Akbar Alamsyah mahasiswa KKN-T dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University. Akan lebih baik jika membeli hewan kurban di peternak yang memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan). Hewan patut dicurigai jika sudah mulai tidak mau makan, demam, dan tidur yang terlalu lama.

Perlu diketahui bahwa PMK pada hewan tidak membahayakan kesehatan manusia. Daging dan susu hewan yang terkena PMK tetap aman dikonsumsi apabila dilakukan perlakuan yang tepat. Karkas dan jeroan harus dipisahkan dari kelenjar getah bening yang menempel (deglanding), setelah itu dilakukan pemisahan tulang dari daging (deboning). Daging tidak boleh dicuci dan harus direbus terlebih dahulu dalam air mendidih minimal 30 menit. Sedangkan jeroan dan tulang perlu dicuci dulu sebelum direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

Pendistribusian daging, kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut, dan tulang yang sudah direbus hanya boleh diedarkan di dalam kabupaten/kota yang sama. “Bahkan saat ini daging kurban harus didistribusikan dalam jangka waktu kurang dari 5 jam semenjak pemotongan.” ujar Haura Riezky dan Lela Agus Setiana, mahasiswa KKN-T dari Fakultas Peternakan IPB University.

Kepala desa Randusanga Kulon juga menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang. Pengganti plastik dapat menggunakan daun, seperti daun pisang dan daun jati. Selain itu dapat juga menggunakan wadah anyaman bambu atau wadah lain yang dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

Terakhir Bayu menambahkan bahwa pengurus masjid dan mushola, serta panitia kurban selepas mengikuti kegiatan kurban langsung bersih-bersih (mandi) dan mengganti pakaian. (Mahasiswa KKN-T IPB Desa Randusanga Kulon – 08/07/2022)