Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan bidangĀ kesehatan hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit ternak serta kesehatan masyarakat veteriner.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi :
- pengkoordinasian kegiatan kesehatan hewan, pencegahan, pengendalian, pengobatan dan pemberantasan penyakit hewan di wilayah Kabupaten Brebes;
- pengkoordinasian kegiatan kesehatan masyarakat veteriner untuk menciptakan kondisi agar produk-produk hewani yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH);
- pengkoordinasian pengelolaan UPTD RPH dan Puskeswan di wilayah Kabupaten Brebes;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.