Bidang Sarana Prasarana dan Usaha Peternakan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan bidang sarana prasarana peternakan, usaha peternakan, pengolahan serta pemasaran ternak dan hasil ternak.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Sarana Prasarana dan Usaha Peternakan mempunyai fungsi :

  1. pengkoordinasian kegiatan Sarana Prasarana Peternakan meliputi pemetaan, identifikasi dan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana peternakan;
  2. pengkoordinasian kegiatan Usaha Peternakan meliputi kemitraan usaha peternakan, pengolahan serta pemasaran ternak dan hasil ternak;
  3. pengkoordinasian pembangunan dan pengelolaan pasar hewan wilayah Kabupaten Brebes;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.