Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  4. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  5. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.