Diberitahukan dengan hormat kepada Kelompok Tani Ternak (KTT) yang akan mengajukan proposal kegiatan peternakan supaya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Pengajuan proposal hanya dilayani untuk Kelompok Tani Ternak dengan ketentuan
-
Mendapat pengesahan dari Kepala Desa/ PPL/ KPP (untuk kegiatan APBN dan APBD Provinsi Jawa Tengah sudah dikukuhkan sebagai KTT minimal 2 tahun)
-
Memiliki kepengurusan yang lengkap dengan anggota minimal 20 orang yang berdomisili dalam satu desa
-
Mempunyai bukti kepemilikan komoditas ternak yang dipelihara dan kandang sesuai dengan pengajuan proposal
-
Kelompok yang memiliki kandang kawasan lebih diutamakan
-
Belum pernah mendapatkan bantuan untuk kegiatan yang diajukan dan tidak bermasalah dengan kegiatan/ bantuan sebelumnya
-
-
Proposal sudah mendapat persetujuan
-
Kepala Desa
-
Koordinator Program Peternakan/ Mantri Ternak dan atau Camat
-
Pengajuan proposal kepada Dinas Provinsi/ Gubernur dan Menteri/ Kementerian harus mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Brebes
-
-
Warna sampul proposal
-
MERAH : Komoditas ternak KERBAU
-
KUNING : Komoditas ternak SAPI POTONG
-
UNGU : Komoditas ternak SAPI PERAH
-
BIRU TUA : Komoditas ternak DOMBA
-
BIRU MUDA : Komoditas ternak KAMBING
-
HIJAU TUA : Komoditas ternak UNGGAS (Itik dan Ayam Bukan Ras)
-
HIJAU MUDA : Komoditas ANEKA TERNAK (Kelinci, Burung Puyuh)
-
ORANYE : ALAT DAN MESIN PETERNAKAN
-
Diharapkan perhatian dan kerjasamanya demi tertib administrasi dan kelancaran pengajuan proposal.
Brebes, 18 Februari 2013
ttd
BIDANG PRODUKSI